Pertengahan Oktober 2021, Lao Bu sedang menghabiskan tahun kesepuluh bekerja di perusahaan konstruksi baja di Haicheng. Kota ini terletak di selatan Tiongkok, 632 kilometer dari Beijing. Lao Bu tinggal di sebuah kamar apartemen sewaan. Ia menghentikan aktivitasnya sejenak. Tawaran teman masa kecilnya dari Desa Tang Lao Zhen itu ia renungkan dalam-dalam. Lao Bu akan memperoleh imbalan besar jika menerima tawaran kerja di Indonesia. Upahnya sekitar Rp 30 juta sebulan.
“Lebih tinggi dari penghasilan saya selama di Tiongkok,” kenang Lao Bu melalui alat penerjemah ketika ditemui Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda, Selasa, 15 Agustus 2023. Lao Bu mengaku tak mampu berbahasa Indonesia. Tim KJI mewawancarai Lao Bu di tempat tinggalnya yang tak jauh dari kawasan pabrik peleburan nikel PT KFI.
Setelah menimbang matang-matang, Lao Bu mengambil kesempatan itu. Salju pada 18 November 2021 makin tebal. Suhu Kota Haicheng mencapai 10 derajat Celsius. Lao Bu segera berkemas. Berbagai macam pakaian dimasukan ke dalam koper. Down jacket yang menjadi busana andalan ketika musim salju tiba tak ketinggalan. Ia pun bersiap menuju Kabupaten Morowali di Sulawesi Tengah.
“Ketika pertama kali datang ke Indonesia, saya kaget karena tempat ini sangat panas,” kelakarnya. Lao Bu menghabiskan tahun pertamanya di Indonesia untuk mengerjakan konstruksi peleburan nikel di Morowali. Setelah pekerjaan rampung, ia diminta mengerjakan hal yang sama di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, pada 20 November 2022.
Tiga tahun tinggal di Indonesia, Lao Bu mengaku nyaman. Lagi pula ia tak sendirian. Ada ratusan pekerja yang lain juga dari Tiongkok. Jumlahnya sekitar 600 sampai 700 orang. Lao Bu mengatakan, tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja untuk berbagai macam bidang di perusahaan. Mereka menduduki posisi pengawas seperti dirinya, teknisi, hingga pandai besi dan baja.
“Teman-teman saya sebagian besar adalah teknisi,” tambahnya.
Meminjam catatan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, sebanyak 249 TKA asal Tiongkok bekerja untuk PT KFI per 2 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 TKA memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau ITAS C3212. Sementara itu, 230 TKA hanya memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) B211B.
“Semua tenaga kerja asing itu (pindahan) dari Morowali,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, kepada Tim KJI pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Washington menjelaskan bahwa TKA asal Tiongkok hanya dipindahkan dari Morowali selama satu hingga dua minggu. Para TKA itu tidak berkewajiban melapor kepada imigrasi setempat. Pelaporan hanya wajib setelah TKA menetap di Kelurahan Pendingin selama sebulan. Para TKA tersebut terkena kewajiban melaporkan pemindahan domisili.
“Hanya saja, pengurusan KITAS-nya tidak perlu diurus lagi,” kata dia.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, Fathul Huda, memiliki pandangan lain. Penggunaan visa ITK disebut tak bisa digunakan untuk bekerja. Menurutnya, semua TKA harus memiliki KITAS. Ia mempertanyakan perihal TKA yang memiliki KITAS dan tidak memiliki KITAS.
Aturan penggunaan visa ITK diatur dalam Pasal 106 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid itu menjelaskan bahwa ITK diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Mereka di antaranya adalah orang asing untuk tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra-investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
“Umumnya, visa izin kunjungan digunakan wisata atau dinas,” terang Fathul.
Owner Representatif PT KFI, M Ardhi Soemargo, mengklaim semua urusan ketenagakerjaan telah sesuai peraturan perundangan-undangan. Mengenai KITAS para TKA, ia menyatakan bahwa perusahaan menjamin seseorang yang hendak dimasukkan KITAS.
”Untuk KITAS, kami harus mengerti persis bahwa orang yang bekerja dengan kami adalah orang-orang yang benar-benar ingin stay dan bekerja dan proven bisa bekerja di tempat kami,” urainya.
Dikonfirmasi mengenai TKA dengan visa ITK yang tidak diperkenankan bekerja, Ardhi enggan banyak bicara. Ia hanya menegaskan bahwa semua telah sesuai perundang-undangan dan masih ada celah untuk hal tersebut. “Kami mengikuti. Kira-kira begitu saja, sih,” singkatnya.
Masalah TKA Non-Skill
Empat foto dan sebuah video diterima Tim KJI pada Rabu, 19 Juli 2023. Dokumentasi itu menggambarkan seorang TKA non-skill asal Tiongkok yang sedang bekerja. Pekerja tersebut mengayunkan palu ke bilah kayu yang hampir membentuk tangga. Gambar lain yang diterima Tim KJI menunjukkan seorang TKA mengenakan helm kuning sedang mengelas pipa besi. Ada pula TKA yang menyusun tumpukan besi. Seluruh dokumentasi itu diambil di area konstruksi industri peleburan nikel PT KFI.
Sumber yang lain mengirimkan sebuah video TKA asal Tiongkok yang mengelas besi pada Ahad, 16 Juli 2023. Video diambil pada malam hari. Sumber tersebut mengaku kerap melihat TKA asal Tiongkok mengelas besi untuk bangunan konstruksi di PT KFI.
“Yang paling banyak (TKA Tiongkok) itu helper dan buruh las,” ungkap seorang buruh lokal kepada Tim KJI. Pria berusia 23 tahun itu mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan TKA di industri peleburan nikel tersebut. Ia selalu memakai layanan terjemah di gawainya pun untuk berkomunikasi.
Informasi tersebut dibenarkan Lao Bu. Pemimpin teknisi asal Tiongkok diperlihatkan beberapa TKA yang sedang mengerjakan pekerjaan bangunan. Para TKA menyebutnya sebagai layanan jasa. Lao Bu menegaskan bahwa tidak semua TKA adalah tenaga terampil.
"Siapapun dari kami dapat melakukannya (pekerjaan non-skill) tetapi mereka mendapat uang paling sedikit," tutur Lao Bu, masih menggunakan alat penerjemah. "Dan mereka bisa melakukan apa saja," tambahnya.
Temuan TKA non-skill ini menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, TKA hanya dapat menempati jabatan sebagai manajer, ahli, atau penasihat untuk kategori konstruksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono menyampaikan penjelasan. Melalui keterangan tertulis, ia mengatakan bahwa penerbitan pengesahan dokumen Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) atau izin kerja bagi TKA di PT KFI telah melalui proses pemeriksaan. Proses tersebut dilakukan praktisi perizinan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hak uji tersebut meliputi assessment kelayakan pemberi kerja TKA serta kualifikasi TKA yang dipekerjakan.
“Tercatat, 23 pengesahan RPTKA yang berlaku di perusahaan tersebut,” ujar Suhartono melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Agustus 2023. Adapun level jabatan yang diduduki TKA merupakan tenaga ahli atau profesional seperti manajer, teknisi, dan penasihat.
Mengenai dugaan TKA nonskill di PT KFI, ia mengatakan bahwa informasi tersebut akan disandingkan dengan RPTKA di Kemnaker. Hal tersebut sebagai upaya mengetahui legalitas TKA bekerja di Indonesia. Jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kemnaker akan mendalami persyaratan penggunaan TKA telah dipenuhi oleh pengguna atau tidak,” kata dia.
Suhartono juga menjelaskan mengenai pengawasan TKA oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Tugasnya adalah memastikan pengguna TKA memenuhi prosedur dan persyaratan penggunaan TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya, dalam pengawasan orang asing (Pora), telah dibentuk Tim Pora yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk mengawasi orang asing yang yang bekerja di Indonesia,” terangnya.
Ditemui pada Senin, 17 Juli 2023, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, mengakui bahwa mekanisme pengawasan terdapat di instansinya. Disnakertrans Kaltim telah mengadakan pembinaan umum dalam medio setahun sekali. Akan tetapi, ia menyampaikan bahwa Disnakertrans Kaltim tidak memegang dokumen RPTKA yang dimiliki Kemnaker.
“Salinan dan tembusan itu belum pernah saya terima,” ucapnya. Padahal, sebelumnya Disnakertrans Kaltim memiliki kewenangan mengenai dokumen RPTKA. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, kewenangan tersebut ditarik pusat.
Disinggung dugaan TKA non-skill di PT KFI, Rozani menyatakan akan mengeceknya melalui situs Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang disediakan Kemnaker. Ketika dikonfirmasi kembali pada 24 Juli 2023, ia menyatakan bahwa tidak menemukan laporan ketenagakerjaan PT KFI.
M Ardhi Soemargo dari KFI membantah keberadaan TKA non-skill dalam proyek konstruksi industri peleburan nikel di perusahaannya. Ia memastikan, semua TKA asal Tiongkok yang didatangkan ke Indonesia adalah orang-orang yang memiliki skill dan keahlian.
“Ngapain kita bayarin dia tiket, makan di sini?”
Meskipun begitu, Ardhi mengakui ada TKA yang mengambil pekerjaan pengelasan. Menurutnya, pekerjaan pandai besi di konstruksi industri peleburan nikel memerlukan keahlian khusus. Keahlian itu tak dapat dilakukan semua orang. Perusahaan akan mentransfer teknologi sehingga pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada tenaga kerja lokal.
“Kami enggak bisa memberikan hal itu ke orang yang enggak mengerti,” sebutnya. “Saya pastikan itu. Karena buat apa kita meng-hire orang yang tidak skill walaupun dari sana.”
Fathul Huda dari YLBHI-LBH Samarinda menilai bahwa temuan penggunaan TKA sebagai pekerja non-skill terindikasi cacat prosedur. Hal tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah 34/2021. Pengambilan tenaga kerja asal Indonesia wajib diutamakan. Penggunaan TKA, sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama, dibolehkan ketika jabatan belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia.
“Kita ‘kan tidak kekurangan orang kalau hanya buruh non-skill,” sebutnya.
Di tempat lain, akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Samarinda, Hairul Anwar, memberikan tanggapannya. Kehadiran industri peleburan nikel memang dapat menggerakkan roda ekonomi di Kelurahan Pendingin. Namun demikian, dampaknya perlu diperhatikan. Smelter nikel merupakan investasi padat modal, bukan padat karya. Penanaman modal tersebut minim serapan tenaga kerja.
“Begitu dijalankan (operasinya), teknologi yang bekerja, bukan manusia,” turut Codi, sapaannya.
Persoalan yang harus diperjelas, kata Codi, adalah PT KFI akan mendistribusikan pengetahuan teknologi tersebut kepada tenaga kerja lokal. Jika tidak dijalankan sejak awal, masyarakat dan pekerja lokal hanya jadi penonton. Distribusi pengetahuan yang minim juga berpotensi memunculkan perbedaan pendapatan di antara para pekerja. Hairul mewanti-wanti hal itu karena persoalan ekonomi dapat merembet menjadi persoalan sosial. (*)
Laporan ini merupakan seri kedua reportase hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda yang terdiri dari Tempo.co, kandela-kaltimkece.id, kaltimtoday.co, mediaetam.com, katuju.id, independen.id, dan Project Multatuli, yang didukung AJI Samarinda dan Indonesia Corruption Watch.
Baca juga serial Investigasi Pembangunan Smelter Nikel di Sangasanga berikut ini:
Artikel yang ditampilkan di kandela.kaltimkece.id merupakan hasil kerja jurnalistik yang mengikuti Kode Etik Jurnalistik menurut Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sumber literasi ialah buku, lansiran kantor berita resmi, jurnal, hasil penelitian, maupun arsip yang tidak masuk kategori dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Seluruh tulisan selalu didasari sumber yang jelas.