Zainuri mengeluarkan gawainya dan merekam aliran air di selokan tersebut. Lelaki yang tinggal di Kelurahan Sangasanga Dalam itu sempat mendokumentasikan gelembung putih dari air keruh tersebut. Ia kemudian mengirimkan rekaman 15 detik tersebut kepada Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda pada Rabu, 20 Juli 2023.
Bau tak sedap menyeruak di sekitar industri peleburan nikel. Fasilitas smelter itu sedang dibangun PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Kelurahan Pendingin. Air keruh tadi ditengarai keluar dari lokasi PT KFI dan masuk ke selokan permukiman. Saluran tersebut terhubung langsung dengan Sungai Mahakam.
“Sampai hari ini, air di dalam parit masih berwarna hitam,” tegas Zainuri ketika dikonfirmasi pada Ahad, 20 Agustus 2023.
Zainuri tahu benar hal itu. Ia melintasi jalan di depan lokasi pembangunan smelter dua kali sehari. Jalur itu merupakan rute ia pergi dan pulang dari tempat bekerja yang berjarak 10 kilometer dari rumahnya. Zainuri yakin, bau tersebut baru muncul seturut aktivitas pembangunan smelter oleh PT KFI.
“Rasanya sampai pusing dan mau muntah,” tuturnya.
Industri peleburan nikel di Kelurahan Pendingin mulai dibangun pada awal 2023. Menurut keterangan tertulis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, nilai investasinya sebesar Rp 30 triliun.
Pada Januari 2022, PT SLJ Global Tbk, melalui anak usaha PT Nityasa Prima, menandatangani joint corporation dengan investor asal Tiongkok, Sanya Taihuitong New Material Co Ltd. Kedua pihak bersepakat membangun smelter di Kelurahan Pendingin.
Tim KJI memperoleh dokumen administrasi hukum umum (AHU) perusahaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dokumen itu menyebutkan bahwa Sanya Taihuitong New Material Co Ltd memiliki 1.125.000 lembar saham senilai Rp 1,12 triliun. Adapun PT Nityasa Prima, memegang 125 ribu lembar saham dengan nilai Rp 125 miliar.
Berkas tersebut turut mengungkapkan bahwa tiga warga negara Tiongkok mengisi posisi strategis perusahaan. Ketiganya adalah Jian Li sebagai direktur, Linhua Yang selaku presiden komisaris, dan Xianming Yang sebagai komisaris. Sementara itu, Andrew Putra Sunarko tercatat sebagai satu-satunya warga Indonesia yang duduk di jajaran komisaris.
Pembangunan dan Dampak Lingkungan
Seorang warga menyapu teras di sebuah rumah yang tak jauh dari lokasi pembangunan smelter di Kelurahan Pendingin. Lantai keramik seluas lebih kurang dua kali papan tenis meja itu ia bersihkan tak sampai 10 menit. Setelah menyelesaikan pekerjaan, ia duduk bersila di teras rumah yang menghadap sisi utara. Matanya menatap gemerlap cahaya pembangunan industri peleburan nikel milik PT KFI.
“Dulu, tidak ada debu sehitam ini,” ucap warga tersebut. Ia meminta namanya tidak dituliskan dalam laporan ini.
Selasa, 15 Agustus 2023, warga tadi memperlihatkan telapak kakinya yang hitam karena menginjak debu. Polusi debu di Kelurahan Pendingin diduga bermula sejak PT KFI membuka jalan menuju smelter. Debu-debu hitam beterbangan karena lalu-lalang kendaraan. Beberapa bulan terakhir, truk jungkit dan kendaraan besar bolak-balik menuju lokasi pembangunan smelter. Siang maupun malam.
Masalah debu disebut sangat merepotkan. Serbuk hitam itu masuk ke rumah dan menempel di lantai, dinding, bahkan lemari dan sajadah. Pakaian yang sedang dijemur juga dihinggapi debu.
“Sudah kurang lebih sebulan begini dan makin parah,” ucap warga tadi.
Seorang warga lain yang tinggal sejauh 21 meter dari tembok perusahaan mengaku khawatir. Getaran akibat lalu lalang kendaraan menyebabkan dinding rumahnya retak-retak. Ia menunjukkan dokumentasi foto dan video sebagai bukti ucapannya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pendingin, Dedi Susanto, membenarkan bahwa pembangunan industri peleburan nikel PT KFI menimbulkan sejumlah dampak. Ia turut menyesalkan karena salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal PT KFI belum diterima warga.
“Kami hanya meminta salinan amdal segera diberikan. Ada beberapa poin yang harus dikoreksi oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kaltim,” sebutnya.
Kehadiran perusahaan dituding berpotensi menimbulkan masalah kepada warga dari delapan rukun tetangga. Dedi memperkirakan, sebanyak 300 rumah berdiri di dekat smelter.
“Bahkan (permukiman) RT 08, RT 13, dan RT 09 tidak sampai 20 meter dari pagar smelter,” ucapnya.
Dedi bukannya diam saja. Ia telah berulang kali melayangkan protes. Kegiatan PT KFI pun pernah disetop. Dedi justru dituding sebagai pemberontak. “Nama saya sempat beberapa kali di-blacklist karena saya tidak bisa diatur. Saya ini dipilih masyarakat dan harus berdiri di masyarakat,” tutur pria yang telah menjabat sebagai ketua LPM Kelurahan Pendingin selama dua setengah tahun itu.
Bangun Dahulu, Amdal Kemudian
Ihwal ketiadaan dokumen amdal dalam pembangunan industri peleburan nikel tidak dibantah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Rafiddin Rizal. Amdal pembangunan disebut masih dalam proses dan menunggu surat kelayakan lingkungan. Namun demikian, lokasi proyek pembangunan PT KFI seluas 400 hektare diklaim tidak berdekatan dengan permukiman. Ada sungai dan jalan yang membatasi lokasi perusahaan dan permukiman penduduk.
“Yang jelas, kami belum menemukan aduan masyarakat mengenai ketidaksetujuan (pembangunan smelter). Itu menjadi patokan kami,” katanya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Rafiddin menjelaskan bahwa industri peleburan nikel milik PT KFI merupakan penanaman modal asing atau PMA. Dokumen amdal untuk PMA diurus di pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk kegiatan industri skala besar seperti itu, PMA adalah kewenangan pusat,” tegasnya.
Rafiddin melanjutkan, amdal semestinya sudah tersedia sejak tahap perencanaan. Ia menyarankan agar kegiatan pembangunan yang belum berjalan dimasukan ke dokumen amdal. Sementara itu, pembangunan yang sudah berjalan harus memiliki mekanisme lain dengan pemerintah dan dievaluasi.
“Saya belum mendapatkan hitam di atas putih yang menyatakan Anda (perusahaan) boleh jalan sembari diurus (amdal). Tapi, itu bisa berjalan di beberapa kegiatan di pusat,” kata dia.
Rafiddin menceritakan masa-masa pembangunan dimulai. PT KFI menyatakan, belum ada kegiatan dan hanya persiapan. Rafiddin lantas mengingatkan bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh berjalan sebelum dokumen amdal diselesaikan. Ia mengaku telah menyampaikan rencana dan perkembangan kegiatan perusahaan kepada pemerintah pusat. Perusahaan juga diminta memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Apa itu terkait dengan ekonomi atau lingkungan,” kata dia kemudian melanjutkan, “Tetapi minimal, terkait lingkungan, itu betul-betul dipastikan bahwa kegiatan sesuai kaidah-kaidah yang ada.”
Tim KJI berupaya mengonfirmasi pemerintah pusat melalui Kementerian LHK. Permohonan surat konfirmasi diberikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, Hanif Faisol, pada Rabu, 16 Agustus 2023. Hingga laporan ini diterbitkan, respons tak kunjung diberikan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH Kaltim, M Chamidin, memberikan penjelasan tambahan. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diterbitkan, terdapat aturan turunan yang membahas lingkungan hidup. Jumlahnya lebih kurang 49 poin khusus. Persoalan lingkungan hidup dan kewenangan dokumen dapat dilihat di PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menyangkut pembangunan industri peleburan nikel di Kelurahan Pendingin, Chamidin merujuk kepada dua aturan. Kedua beleid itu adalah PP 22/2021 yang dipublikasikan KLHK dan PP 5/2021 yang menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko.
“Proyek industri peleburan nikel ini sektornya di BKPM,” kata dia. “Izin persiapan dan konstruksi bisa dikerjakan terlebih dahulu sembari amdalnya berproses. Kewenangan dokumen lingkungannya di pemerintah pusat.”
Chamidin menilai bahwa Kementerian LHK bisa menjatuhkan sanksi teguran tertulis apabila amdal belum diterbitkan. Tidak hanya itu, denda bisa diberikan jika terbukti kegiatan pembangunan mencemari lingkungan.
Mengenai pengawasan terhadap dampak lingkungan, Chamidin menekankan bahwa perlu dilihat pihak yang menerbitkan izin lingkungan. Kewajiban pengawasan berada di instansi yang menerbitkan perizinan tersebut.
“Akan tetapi, bila perizinannya di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota semestinya mendapatkan salinan dokumen amdal tersebut. Kami belum menerima salinan dokumen amdal PT KFI,” lanjutnya.
Investasi Triliunan Rupiah
Dalam sebuah publikasi pada akhir 2022, Pemprov Kaltim menyampaikan nilai investasi PT KFI sebesar Rp 30 triliun. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan, investasi ini digadang-gadang menjadi bagian dari hilirisasi industri. Langkah tersebut merupakan upaya menuju kedaulatan pengelolaan sumber daya alam.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Fathur Roziqin Fen, heran upaya hilirisasi yang digaungkan pemerintah. Faktanya, kata dia, kondisi di lapangan justru berbeda. Kehadiran industri justru mengindikasikan kejahatan berlapis dan perampasan lingkungan hidup. Proses pembangunan smelter di Kelurahan Pendingin dinilai serampangan.
“Sejak dibangun sudah bermasalah. Prosedur perizinan tidak dipenuhi. Tidak ada pula tanggung jawab sosial terhadap aktivitas yang berisiko terhadap lingkungan,” kata Ikin, panggilan pendek Fathur Roziqin Fen, kepada tim KJI, Senin, 21 Agustus 2023.
Ia mempersoalkan masyarakat yang tidak memiliki informasi utuh terhadap rencana perusahaan. Pembangunan proyek tanpa menyelesaikan dokumen amdal merupakan kejahatan lingkungan. Masalahnya, kata dia, konstitusi UUD 1945 telah memberi jaminan melalui pasal 28. Setiap orang, menurut pasal tersebut, berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kalau kita menarik kepada prinsip prior inform consent, dari situ sudah terjadi kejahatan yang direncanakan,” tegasnya.
Kondisi ini disebut tak lepas dari kehadiran UU 6/2023 tentang Cipta Kerja maupun PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut memungkinkan proses pembangunan berjalan meskipun amdal belum diterbitkan.
“Ini salah satu bukti kejahatan lingkungan yang berlapis dan dilegalkan oleh UU Cipta Kerja,” kata dia. Ikin menegaskan, persoalan ini tidak terjadi di Kelurahan Pendingin belaka. Persoalan serupa ditemukan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Tim KJI telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada PT KFI pada 26 Juli 2023. Berdasarkan dokumen AHU dari Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan beralamat di Gedung Capital Place di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Seorang resepsionis mengatakan bahwa KFI sudah tidak berkantor di situ.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mengunjungi kantor PT Niyatasa Prima yang merupakan salah satu pemegang saham PT KFI. Alamat perusahaan yaitu Gedung RDTX Tower Lantin 19, Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan. Seorang petugas RDTX Tower, Ade, mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak berkantor.
Petugas RDTX Tower yang lain, Puji, memberikan informasi bahwa SLJ Global—induk PT Niyatsa Prima--termasuk kantor dari PT KFI. Tim KJI kemudian kembali ke Gedung Capital Place di Jakarta Selatan. Surat permohonan konfirmasi kemudian disampaikan kepada Komisaris PT KFI, Andrew Putra Sunarko, yang diterima pada 16 Agustus 2023.
Melalui layanan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai Owner Representatif PT KFI, M Ardhi Soemargo, merespons permintaan konfirmasi pada Rabu, 16 Agustus 2023. Ia mengatakan bahwa surat tersebut terlambat diterima. Ardi bersedia melayani wawancara dan mengatur janji temu. Tim KJI dan Ardhi kemudian bersepakat untuk bertemu di sebuah kedai di Samarinda pada Jumat, 24 Agustus 2023.
Kepada Tim KJI yang mengonfirmasi dokumen amdal, Ardhi mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin membangun industri kertas di area tersebut pada 1996. Menurutnya, masyarakat semestinya sudah mengetahui bahwa area tersebut untuk kegiatan industri.
“(Area) itu kami jaga dan patokin semua. Alhamdulillah-nya, kami enggak lanjut soal itu (industri kertas) karena suatu hal dan menganggur selama 29 tahun,” terang lelaki berambut klimis itu. “Tapi, kami sebenarnya tidak menganggur selama hampir 30 tahun itu melainkan mencari investor.”
Setahun menjelang izin habis, Ardhi melanjutkan, investor datang dengan nilai investasi besar. Pihaknya diminta menjelaskan realisasi industri kepada pemerintah. Amdal untuk industri kertas kemudian mengalami perubahan dengan nama KFI. “Posisi (dokumen amdal) sudah diterima tanpa terkecuali. Kami sedang menunggu SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan) dari menteri,” sambungnya.
Ardhi juga menjelaskan perihal pembangunan industri peleburan nikel yang sudah dimulai walaupun belum memiliki amdal. Menurutnya, PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan peluang. Pihaknya berlindung di aturan tersebut.
“Kalau enggak, ya, konyol. Belum lagi kami diminta hilirisasi dan kami menyambut.”
Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Samarinda, Hairul Anwar, turut memberikan pandangan. Menurutnya, sebuah proyek memiliki kewajiban dan prosedur yang harus dilalui. Tak peduli besar-kecil investasinya, sebuah proyek seharusnya dilengkapi dokumen amdal.
“Bahkan, seharusnya dari awal, dampak dalam radius tertentu sudah harus dipikirkan. Harus ada ganti rugi dan sebagainya. Masalah-masalah seperti ini tidak akan terjadi jika sudah diatur di dokumen amdal,” terang alumnus Georgia State University tersebut, Jumat, 25 Agustus 2023.
Hairul menilai bahwa pemerintah harus hadir bagi warga sekitar yang terdampak terlepas dari pembangunan smelter yang disebut kepentingan strategis nasional. Lagi pula, dalam sebuah proyek, perhitungan modal sudah termasuk biaya untuk menanggulangi dampak pembangunan.
“Pemilik proyek seharusnya menyelesaikan masalah-masalah itu,” tegasnya. (*)
Laporan ini merupakan seri pertama reportase hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda yang terdiri dari Tempo.co, kandela-kaltimkece.id, kaltimtoday.co, mediaetam.com, katuju.id, independen.id, dan Project Multatuli, yang didukung AJI Samarinda dan Indonesia Corruption Watch.
Baca juga serial Investigasi Pembangunan Smelter Nikel di Sangasanga berikut ini:
Artikel yang ditampilkan di kandela.kaltimkece.id merupakan hasil kerja jurnalistik yang mengikuti Kode Etik Jurnalistik menurut Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sumber literasi ialah buku, lansiran kantor berita resmi, jurnal, hasil penelitian, maupun arsip yang tidak masuk kategori dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Seluruh tulisan selalu didasari sumber yang jelas.