Kecelakaan
Kerja Kedua

Kebakaran di PT KFI bukan kecelakaan kerja pertama di lokasi pabrik peleburan nikel tersebut. Standar operasi perusahaan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dipertanyakan.
Semua masih baik-baik saja ketika Nikeru, bukan nama sebenarnya, meninggalkan pabrik peleburan nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI). Karyawan vendor yang bekerja untuk sebuah proyek di dalam pabrik tersebut sedang menuju Samarinda. Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan ambulans dan rombongan pemadam kebakaran. Hatinya terasa tidak enak.

Rabu, 11 Oktober 2023, pukul enam sore, Nikeru membuka gawainya untuk mencari informasi. Ia melihat grup percakapan WhatsApp yang sudah ramai dengan pesan. Smelter di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, yang baru saja ia tinggalkan rupanya dilanda kebakaran.

“Padahal, belum sejam saya dari tempat itu,” tuturnya ketika diwawancarai Kandela, Rabu, 18 Oktober 2023.

Ia pun menceritakan tentang keadaan di dalam pabrik. Sepengetahuannya, mitigasi kecelakaan kerja di area perusahaan tidak terlalu komplet. Sebagai contoh, sebutnya, tangga darurat, alat pelindung diri, maupun alat pemadam api ringan, sedikit sekali tersedia.

Pabrik peleburan PT KFI mulai terbakar pada pukul 17.45 Wita. Menurut keterangan tertulis dari Badan Kesbangpol Kutai Kartanegara yang diterima Kandela, api berasal dari tungku pembakaran batu bara. Seorang karyawan melihat percikan api yang membesar kemudian menghubungi pemadam kebakaran setempat. Api berhasil dijinakkan pukul 18.30 Wita.

Dua korban jiwa jatuh dalam peristiwa ini. Keduanya merupakan tenaga kerja asing dari Tiongkok. Seorang korban berinisial CM sempat dilarikan ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda. Pada Senin, 16 Oktober 2023, ia mengembuskan napas terakhir.

“Wafat setelah dirawat intensif selama lima hari,” jelas Arysia Andhina, kepala Humas RSUD AWS, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut keterangan pihak berwenang, empat pekerja yang terdiri dari dua pekerja dari Indonesia dan dua pekerja TKA adalah yang pertama melihat percikan api. Percikan tersebut berasal dari cerobong pabrik yang mengalirkan batu bara ke tungku pembakaran.

Seorang TKA lantas memadamkan api. Ia mencolok menggunakan besi. Tiba-tiba, terdengar ledakan. Pabrik tungku batu bara pun terbakar.

Muhammad Zainuri adalah warga yang tinggal di dekat operasi perusahaan. Menurutnya, proses produksi pabrik peleburan nikel PT KFI selama ini berlangsung di dalam tembok abu-abu setinggi sekitar 2 meter. Warga sekitar sama sekali tidak mengetahui kegiatan di dalam pabrik seluas 400 hektare tersebut.

“Setelah kebakaran pun, seperti tidak terjadi apa-apa,” terang Zainuri yang merupakan ketua RT 24 di lingkungan tersebut.

Zainuri berpendapat, warga semestinya diberi pemahaman mengenai langkah mitigasi perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja. Ia khawatir, apabila kasus serupa terjadi di kemudian hari, permukiman penduduk ikut terdampak. Lagi pula, jarak tembok perusahaan dengan permukiman cukup dekat. “Hanya sekitar 15–20 meter,” jelasnya.

Lokasi pabrik yang terbakar pada Rabu, 11 Oktober 2023. FOTO: ISTIMEWA
Lokasi pabrik yang terbakar pada Rabu, 11 Oktober 2023. FOTO: ISTIMEWA

Bukan Pertama Kali

Kecelakaan kerja di PT KFI disebut bukan pertama kali. Sebelumnya, pada 11 Juli 2023, seorang pekerja tewas setelah jatuh dari ketinggian 30 meter. Kepada Kandela, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan penjelasannya.

“Peristiwa Juli itu, karyawan yang bersangkutan tidak bekerja untuk PT KFI namun perusahaan subkontraktor,” jelas Rozani.

Mengenai dua TKA Tiongkok yang menjadi korban kebakaran, ia belum dapat memastikan. Belum diketahui pula status korban, karyawan PT KFI atau perusahaan lain yang bekerja di sana.

Menurut informasi yang diterima Rozani dari manajemen PT KFI, pabrik masih dalam tahap uji coba atau commissioning. Oleh karena itu, ia tidak menampik kemungkinan beberapa kekurangan dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) termasuk mitigasi kebakaran.

“Mungkin belum ada pelatihan juga alat pelindung diri dan sebagainya,” ungkapnya.

Seorang TKA dibawa dengan ambulans setelah kebakaran di PT KFI. FOTO: ISTIMEWA
Seorang TKA dibawa dengan ambulans setelah kebakaran di PT KFI. FOTO: ISTIMEWA

Rozani menyampaikan bahwa Disnakertrans Kaltim sejauh ini masih mendalami kejadian tersebut. Apabila terbukti ada kelalaian, Disnakertrans akan menindaklanjutinya.

“Saya juga telah sampaikan kepada kepala seksi K3. Jika diperlukan pembinaan, kami akan lakukan,” tegasnya.

Kandela berupaya mengonfirmasi peristiwa ini kepada Owner Representative PT KFI, Ardhi Soemargo. Ia menolak berbicara. “Silakan ke humas Polda,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dihubungi pada hari yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengatakan, masih menginvestigasi kebakaran di PT KFI. Kepolisian belum dapat berbicara banyak.

“Masih uji laboratorium forensik,” ucap Kombespol Yusuf.

PT KFI adalah perusahaan nikel dengan nilai investasi Rp 30 triliun. Pembangunan pabriknya dimulai awal tahun ini dengan realisasi investasi Rp 2,8 triliun. Peleburan nikel, menurut keterangan perusahaan, akan memenuhi kebutuhan baja dan high pressure acid leaching atau baterai plus.

Industri ini diperkirakan menyerap 10 ribu tenaga kerja dalam lima tahun. Pada kuartal kedua 2023, sudah terserap 1.400 pekerja dengan 249 orang di antaranya adalah TKA dari Tiongkok.

Desain grafik: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID
Desain grafik: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID

Akademikus Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Setiyo Utomo, memberikan pandangannya dari aspek ketenagakerjaan. Ia menilai bahwa PT KFI diduga tidak melaksanakan amanah Pasal 87 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beleid itu mewajibkan perusahaan menerapkan prosedur K3. Keberadaan tangga darurat, hidran, maupun alat pelindung diri, seharusnya disediakan perusahaan.

Dosen yang akrab disapa Tio ini juga menyoroti Pasal 11 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan melatih tenaga kerja dalam hal mitigasi contohnya ketika terjadi kebakaran. Bagi PT KFI, standar operasi perusahaan (SOP) ketika terjadi kecelakaan kerja menjadi amat penting. Pabrik peleburan, katanya, cenderung rawan kecelakaan kerja.

“Kalau dilihat dari kronologinya, dua TKA ini berinisiatif memadamkan api. Jadi cenderung spontan sehingga patut dipertanyakan SOP-nya,” ucapnya.

Pabrik smelter PT KFI di Kelurahan Pendingin, Sangasanga, Kutai Kartanegara. FOTO: ARSIP KANDELA-KALTIMKECE.ID
Pabrik smelter PT KFI di Kelurahan Pendingin, Sangasanga, Kutai Kartanegara. FOTO: ARSIP KANDELA-KALTIMKECE.ID

Mengenai tindakan yang dapat diambil pemerintah, Tio mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi seharusnya ikut turun tangan. Pabrik peleburan nikel di Kelurahan Pendingin merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang menyukseskan program hilirisasi pemerintahan Jokowi. Jika terbukti ada pelanggaran dalam aspek K3, sanksi seharusnya dapat diberikan.

UU Ketenagakerjaan mengatur mekanisme ini dalam pasal 190. Ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi administratif maupun pidana. Tio menilai, paling tidak pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

“Kalau sudah dua kali kejadian, tegurannya seharusnya bukan lagi tertulis namun penghentian sementara alat produksi,” tegas Tio. “Kalau kemudian disebut masih tahap uji coba, tidak dapat dijadikan alasan. Dalam tahap uji coba, perusahaan seharusnya sudah menerapkan K3,” tutupnya (*)

Naskah
Muhammad Al Fatih
Editor
Fel GM
Ilustrasi
M Imtinan Nauval
Tanggal Penerbitan
23 Oktober 2023
Kandela

Artikel yang ditampilkan di kandela.kaltimkece.id merupakan hasil kerja jurnalistik yang mengikuti Kode Etik Jurnalistik menurut Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sumber literasi ialah buku, lansiran kantor berita resmi, jurnal, hasil penelitian, maupun arsip yang tidak masuk kategori dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Seluruh tulisan selalu didasari sumber yang jelas.

KALTIMKECE.ID
Keren Cerdas
KANTOR
PT Kaltim Keren Cerdas
Jalan KH Wahid Hasyim II
Nomor 16, Sempaja Selatan,
Samarinda Utara, Samarinda,
Kalimantan Timur, 75119.
TELEPON
0811550176
SURAT ELEKTRONIK
redaksi@kaltimkece.id
info@kaltimkece.id
VERIFIKASI DAN ASOSIASI
redaksi@kaltimkece.id
info@kaltimkece.id
JEJARING MEDIA
redaksi@kaltimkece.id
info@kaltimkece.id
LAMAN SITUS
  • Beranda
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kutai Kartanegara
  • Mahakam Ulu
  • Historia
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Lingkungan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Connect With Us :
Copyright © 2018 Kaltim Kece - All right reserved.