Terborgol
Utang Pinjol










Dari pinjaman awal Rp 12 juta, seorang perempuan di Balikpapan terlilit utang Rp 110 juta dari 50 pinjol ilegal. Kehidupannya hancur hanya dalam sembilan bulan.
Panggil saja namanya Sakura. Gadis yang masih lajang ini berusia 34 tahun. Rambutnya hitam, panjang, dan sedikit ikal. Kulitnya sawo matang. Anak kedua dari tiga bersaudara ini tinggal bersama ibunya di Balikpapan. Ayahnya sudah lama wafat.

Sakura bekerja di sebuah perusahaan swasta di bidang kesehatan. Gajinya Rp 5,4 juta sebulan. Ia adalah tulang punggung keluarga. Gadis itu juga harus menanggung biaya adiknya yang sedang belajar di perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah.

Suatu hari pada akhir Februari 2023, adiknya mengabari bahwa sudah waktunya membayar uang semester kuliah. Totalnya Rp 9,6 juta. Besaran itu terdiri dari uang kuliah tunggal (UKT), pembayaran indekos, dan beberapa keperluan penunjang di kampus.

“Saya sedang tidak memegang uang waktu itu. Ada beberapa keperluan lain yang harus saya bayar. Sementara itu, uang kuliah adik saya harus dibayar secepatnya,” tutur Sakura kepada reporter Kandela, Ahad, 1 Oktober 2023, di sebuah kedai di Balikpapan Barat.

Kebingungan mencari dana talangan, Sakura teringat sebuah aplikasi pinjaman dana. Aplikasi itu resmi. Sakura sudah beberapa kali menggunakannya untuk berbelanja daring. Aplikasi tersebut juga menyediakan layanan pinjaman online.

“Syaratnya cukup KTP dan mengisi beberapa kelengkapan data,” sambungnya.

Setelah melengkapi persyaratan, Sakura menerima pemberitahuan di gadgetnya. Dana sebesar Rp 12 juta masuk ke rekening. Tenor pinjaman tersebut setahun. Sakura wajib mengangsur Rp 1,3 juta per bulan. Dana talangan untuk membayar uang kuliah adiknya pun berhasil diamankan.

Sakura membayar pinjaman dengan lancar selama enam bulan pertama. Akan tetapi, masalah yang sebenarnya baru datang. Pada Agustus 2023 atau bulan ketujuh, Sakura kehabisan simpanan. Pengeluarannya sudah besar pasak dari tiang karena harus mencicil pinjaman. Angsuran pun tersendat.

“Ketika sedang bingung, saya melihat sebuah iklan pinjol. Aplikasi itu terdaftar jadi saya coba meminjam di situ,” ucapnya.

Sakura sebenarnya tidak sadar sedang menggali lubang untuk dirinya sendiri. Ia mengisi data diri, mengunggah KTP, serta mengirim foto diri yang memegang kartu identitas. Dalam hitungan menit, urusan administrasi beres.

Anehnya, menurut Sakura, ia belum memasukkan jumlah pinjaman tetapi dana Rp 15 juta sudah masuk ke rekening. Sakura pun harus melunasinya dalam enam bulan dengan angsuran Rp 3 juta per bulan. Dana itu segera digunakan untuk membayar uang kuliah adiknya sekaligus cicilan dari pinjaman pertama.

Keanehan berikutnya datang setiap akhir bulan. Sakura selalu menerima pesan berisi tawaran pinjol di WhatsApp-nya. Kepada Kandela, ia menunjukkan nama-nama pinjol tersebut. Penelusuran media ini menunjukkan bahwa nama-nama aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal. Sakura juga tahu itu.

Dua bulan sudah berlalu sejak Sakura meminjam ke dua pinjol yang berbeda. Gajinya yang Rp 5,4 juta per bulan sebagian besar habis buat membayar cicilan. Terdesak kebutuhan yang lain, ia akhirnya mencoba salah satu pinjol ilegal yang dikirim ke WA-nya tadi. Seseorang yang mengirim pesan tersebut membantu Sakura melengkapi berkas. Kali ini, Sakura mencoba pinjaman yang tidak terlampau besar. Ia mengajukan Rp 1,5 juta.

“Dana yang masuk ke rekening hanya Rp 1,1 juta. Harus dilunasi lima hari. Kalau tidak mampu membayar, ada biaya perpanjangan Rp 600 ribu untuk lima hari selanjutnya,” ungkapnya.

Sakura resmi terlilit utang dengan tiga pinjol. Ia hanya menggali lubang tutup lubang. Meminjam, meminjam, dan meminjam lagi di pinjol ilegal untuk membayar cicilan. Jumlah pinjamannya segera membengkak. Sampai September 2023, Sakura sudah meminjam uang di 50 pinjol ilegal dari aplikasi yang berbeda. Pinjaman pokoknya menyentuh Rp 50 juta. Apabila dihitung dengan bunga, seluruhnya menjadi Rp 110 juta.

“Dari hanya Rp 9 juta, saya terlilit utang ratusan juta. Emas sampai peralatan elektronik sudah saya jual. Hidup saya berubah hanya dalam sembilan bulan,” keluhnya.

Pada 12 September 2023, Sakura terkejut ketika seorang kerabat meneruskan sebuah pesan kepadanya di WhatsApp. Isi pesan itu, “Orang ini membawa lari uang perusahaan,” lengkap dengan foto Sakura. Pesan tersebut dikirim juga ke anggota keluarganya.

“Selama ini, teror-teror ketika utang jatuh tempo sering saya terima. Baru kali itu, data diri saya dibocorkan sekaligus berisi fitnah,” sambungnya. Ia kemudian mengadukan hal tersebut ke Kepolisian Daerah Kaltim.

Di tempat terpisah, Kepala Unit I, Sub Direktorat 5 Siber, Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Ajun Komisaris Polisi Syakir Arman, menyampaikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa secara hukum, kewenangan mengenai pinjaman online baik legal maupun ilegal adalah ranah OJK.

“Kami khusus di siber. Mengenai pinjol, resmi atau tidak, aturannya bukan di kami,” terang Syakir kepada Kandela, Selasa, 3 Oktober 2023. Akan tetapi, ketika muncul tindakan pidana, kepolisian bisa menanganinya. Sebagai contoh, data seseorang yang meminjam di aplikasi disebar. Begitu pula ketika orang tersebut diancam, diperas, dan nama baiknya dicemarkan. Ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengaturnya.

AKP Syakir menambahkan, tim siber Polda Kaltim kesulitan menangani kasus pengancaman, penyebaran data, pemerasan, dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pinjol. Hal itu disebabkan pelaku pinjol berlokasi di luar daerah. Data yang mereka gunakan untuk membuka pinjol seperti nomor telepon dan nomor rekening juga bisa dipalsukan.

“Apabila pelakunya di Kaltim, kami lebih mudah menindaknya,” tegas dia.

Ilustrasi pinjaman online ilegal yang bisa menjerumuskan orang ke lilitan utang. FOTO: ISTIMEWA
Ilustrasi pinjaman online ilegal yang bisa menjerumuskan orang ke lilitan utang. FOTO: ISTIMEWA

Disinggung rekening yang digunakan pinjol untuk melacak dugaan tindak pidana, AKP Syakir mengatakan, kepolisian tidak bisa meminta langsung data kepemilikan rekening. Ada aturan perbankan bahwa penegak hukum hanya bisa mengaksesnya ketika berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Itu pun, harus ada tersangka TTPU terlebih dahulu.

“Sementara untuk kasus pinjol, biasanya masih di tahap penyelidikan. Apalagi, sekarang banyak orang jual rekening,” jelasnya.

Menurut catatan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, korban yang melapor karena teror pinjol sebanyak lima laporan pada 2021. Kemudian, pada 2022 sebanyak tiga laporan dan pada 2023 juga tiga laporan.

Penjelasan OJK dan Dampak Psikologi

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma turut menyampaikan penjelasan. Sepanjang 2017 hingga Juli 2023, kata dia, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Semuanya terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas dibentuk pemerintah sebagai wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga. Tujuannya mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Made melanjutkan, aplikasi pinjaman yang diawasi dan terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Aplikasi tidak boleh mengakses data lain di ponsel seperti daftar kontak. Hal itu sesuai pasal 26 POJK 77/pojk 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Made Yoga Sudharma, kepala OJK Kaltim. FOTO: ARSIP PRIBADI
Made Yoga Sudharma, kepala OJK Kaltim. FOTO: ARSIP PRIBADI

Made menambahkan bahwa kewenangan menindak pinjol ilegal dan tidak berizin bukan ranah OJK. Ia berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan pinjol. Caranya dengan memastikan aplikasi pinjol terdaftar dan berizin OJK.

Menukil data dari OJK, outstanding pinjol di Indonesia per Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun dan meningkat pada Juni 2023 menjadi Rp 52,7 triliun. Sementara di Kalimantan Timur, sebanyak 246.658 rekening peminjam dengan outstanding pinjaman Rp 612 miliar.

Terlilit utang disebut dapat memengaruhi kesehatan jiwa seseorang. Ayunda Ramadhani, psikolog klinis di Samarinda mengatakan, dampak psikis dari masalah ini sangat serius. Korban disebut menerima tekanan berat. Mulai terus-menerus dikejar dan di-chat debt collector sampai dibocorkan kepada kerabat dan teman dekat. Secara tidak langsung, hal itu menimbulkan ketakutan, merusak kualitas hidup, termasuk relasi sosial.

“Kekhawatiran inilah yang berisiko kepada gangguan kecemasan. Jika dibiarkan, bisa ke tahap yang lebih serius yaitu bunuh diri,” sambung Ayunda.

Desain Grafik: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID
Desain Grafik: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID

Ia menyarankan agar orang-orang yang tertekan karena masalah utang pinjol segera bekonsultasi dengan profesional. Minimal, bercerita kepada orang yang dipercaya terlebih dahulu. Makin lama dipendam, ingat Ayunda, makin berbahaya.

Di luar semua itu, Ayunda menambahkan bahwa kondisi ini sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Jika tidak benar-benar terpaksa, sebaiknya jangan terlibat sama sekali dengan pinjol. Bagi yang sudah terlilit, perkuat komitmen untuk menyelesaikan pinjaman dan jangan meminjam lagi. Ia menilai, setiap individu perlu lebih bijak supaya tidak tergoda segala kemudahan dari pinjol. Di balik kemudahan itu, ada risiko yang besar pula.

“Jangan sampai hanya karena memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan primer, kita sampai terjebak,” sarannya. (*)

Naskah
Septianus Hendra
Editor
Fel GM
Ilustrasi
M Imtinan Nauval
Tanggal Penerbitan
11 Oktober 2023
Kandela

Artikel yang ditampilkan di kandela.kaltimkece.id merupakan hasil kerja jurnalistik yang mengikuti Kode Etik Jurnalistik menurut Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sumber literasi ialah buku, lansiran kantor berita resmi, jurnal, hasil penelitian, maupun arsip yang tidak masuk kategori dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Seluruh tulisan selalu didasari sumber yang jelas.

KALTIMKECE.ID
Keren Cerdas
KANTOR
PT Kaltim Keren Cerdas
Jalan KH Wahid Hasyim II
Nomor 16, Sempaja Selatan,
Samarinda Utara, Samarinda,
Kalimantan Timur, 75119.
TELEPON
0811550176
SURAT ELEKTRONIK
VERIFIKASI DAN ASOSIASI
JEJARING MEDIA
LAMAN SITUS
  • Beranda
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kutai Kartanegara
  • Mahakam Ulu
  • Historia
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Lingkungan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Connect With Us :
Copyright © 2018 Kaltim Kece - All right reserved.