Pak Edi
Bisa Maju Lagi
Empat pakar hukum
tata negara menafsirkan
putusan Mahkamah
Konstitusi. Angin segar
bagi Edi Damansyah,
bupati Kutai Kartanegara
itu disebut baru
menjabat satu periode.
Panggung berdekorasi merah menyala di Gedung Silat, Kompleks GOR Aji Imbut, Tenggarong Seberang, menjadi pusat perhatian. Empat ahli hukum tata negara duduk di muka panggung dan bergantian berbicara dalam Simposium Pilkada 2024. Mereka mengangkat topik yang masih hangat. Para ahli hukum itu menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut masa jabatan bupati Kutai Kartanegara.

Narasumber pertama dalam simposium pada Selasa, 29 Agustus 2023, adalah Profesor Aswanto. Eksaminator putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 itu juga seorang hakim sekaligus wakil ketua MK periode 2018-2022. Pembicara kedua adalah Profesor Hamzah Halim. Akademikus berusia 43 tahun ini merupakan guru besar hukum tata negara. Hamzah menjabat dekan di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Hamdan Zoelva menjadi pembicara ketiga. Ketua MK periode 2013-2015 itu sekarang berprofesi sebagai konsultan hukum. Zoelva juga mengajar di beberapa perguruan tinggi. Narasumber terakhir yakni Heru Widodo yang dikenal lewat beberapa karyanya tentang pilkada. Praktisi hukum bergelar doktor ini sering beracara di sidang di MK.

Duduk sebagai moderator dalam Simposium Pilkada 2024, dosen hukum tata negara, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Objek hukum yang dibicarakan dalam simposium adalah putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023. Putusan ini terbit setelah Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengajukan uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Simposium Pilkada 2024 di Gedung Silat, Kompleks GOR Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Selasa, 29 Agustus 2023. FOTO: NALENDRO PRIAMBODO-KANDELA-KALTIMKECE.ID
Simposium Pilkada 2024 di Gedung Silat, Kompleks GOR Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Selasa, 29 Agustus 2023. FOTO: NALENDRO PRIAMBODO-KANDELA-KALTIMKECE.ID

Dalam permohonannya, Edi Damansyah menyatakan bahwa ia telah terhitung menjabat sebagai bupati selama satu periode pada 2016–2021. Perhitungan itu disebabkan karena ia menjabat sebagai pelaksana tugas dan bupati definitif sekurang-kurangnya dua setengah tahun.

Edi adalah wakil bupati yang menjadi bupati menggantikan Rita Widyasari pada periode 2016-2021. Pada masa transisi itu, Edi menjadi pelaksana tugas (plt) bupati selama 10 bulan tiga hari. Ia kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun sembilan hari. Apabila kedua jabatan itu dihitung semua, Edi Damansyah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga dihitung satu periode.

Dari situlah, Edi memohon penjelasan menyangkut definisi masa jabatan kepada MK. Terutama, pasal 7 ayat (2) huruf n, UU Pilkada, yang membatasi masa jabatan kepala daerah selama dua periode hanya berlaku bagi pejabat kepala daerah definitif.

Sederhananya adalah Edi Damansyah bertanya kepada MK. Apakah jabatan plt bupati juga dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah? Apabila plt kepala daerah tetap dihitung, Edi Damansyah berarti menjabat satu periode. Ia tidak bisa lagi berkontestasi di Pilkada 2024 (terhitung dua periode dengan masa jabatan 2021-2024). Sebaliknya, apabila jabatan plt bupati tidak dihitung, Edi tidak bisa dianggap menjabat satu periode pada 2016-2021.

Ilustrasi: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID
Ilustrasi: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID

Masalahnya, putusan MK tidak menjawab pertanyaan tersebut secara gamblang. Adapun bunyi putusan MK 02/PUU-XXI/2023, “Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas […] masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan […]. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.”

Putusan itu tidak memuat frasa mengenai pelaksana tugas sehingga masih menimbulkan tafsir yang beragam. Padahal, substansi pelaksana tugas ini menentukan boleh tidaknya Edi Damansyah berkontestasi di Pilkada 2024.

Pendapat Para Ahli

Profesor Aswanto mengawali simposium sebagai pembicara pertama. Menurutnya, ada dua cara memahami putusan MK. Membaca utuh amar putusan adalah yang pertama, dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat adalah cara kedua. Aswanto menjelaskan, hakim dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya. Perkara sebelumnya itu berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis.

Dalam pertimbangan hukum dari Putusan MK 02/PUU-XXI/2023 (permohonan Edi Damansyah), amar putusan menyebutkan pertimbangan putusan-putusan sebelumnya. Khususnya, Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan, “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.

Aswanto mengupas pertimbangan hukum sebelumnya yang dimaksud yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Putusan ini lahir dari permohonan uji materi Nurdin Basirun. Pada periode pertamanya, bupati Karimun itu memegang jabatan bupati definitif (25 April 2005 sampai 14 Maret 2006). Pada fase kedua, Nurdin Basirun terpilih sebagai Bupati Karimun dan dilantik pada 15 Maret 2006. Dalam kasus ini, MK hanya menghitung jabatan definitif yang bersangkutan.

Pertimbangan kedua yang bisa dijadikan rujukan adalah Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini menyangkut bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou. Hamin menjadi pelaksana tugas bupati selama dua tahun delapan bulan sembilan hari. Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun tiga bulan dan 21 hari.

Dalam Putusan MK 67/2020, MK tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2024. Masa jabatan Hamin Pou masih terhitung satu periode ketika bertarung pada Pilkada 2021. Ia sekarang menjabat Bupati Bonebolango.

Putusan MK 67/2020 untuk Bonebolango disebut sangat mirip dengan Kukar. Putusan tersebut menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati adalah sejak pelantikan. Di Kukar, Edi dilantik sebagai bupati periode 2016-2021 menggantikan Rita Widyasari. Adapun masa jabatan Edi setelah dilantik, yaitu dari 14 Februari 2019 sampai 25 Februari 2021 atau kurang dari dua setengah tahun atau belum setengah masa jabatan.

Edi Damansyah ketika dilantik Gubernur Kaltim menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019. FOTO: HUMAS PEMPROV KALTIM
Edi Damansyah ketika dilantik Gubernur Kaltim menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019. FOTO: HUMAS PEMPROV KALTIM

“Putusan MK Nomor 67/2020 menjelaskan, seseorang yang menjabat bupati kurang dari dua setengah tahun sejak pelantikan tidak boleh dianggap menjabat satu periode masa jabatan sebagai bupati,” ujar Aswanto. “Kita tanya semua yang hadir di sini. Apakah dua tahun sembilan hari adalah seperdua dari lima tahun? Kalau kita sudah gila semua, mari kita jawab ‘ya’,” tegas Aswanto.

Penjelasan lanjutan disampaikan Prof Hamzah Halim. Pembicara kedua dalam seminar itu mengatakan, publik harus mencermati pertimbangan putusan berkaitan pejabat definitif dan pejabat pelaksana. Pejabat pelaksana tugas atau plt tidak bisa disebut penjabat definitif. Dalam konteks di Kukar, ia menjelaskan, Edi Damansyah pernah menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Kukar selama 10 bulan atau sejak 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019.

Sebagai plt bupati Kukar, Edi disebut hanya menjalankan tugas bupati yang masih menjabat yaitu Rita Widyasari. Jabatan Edi sewaktu menjadi plt adalah tetap wakil bupati. Edi hanya mendapatkan hak semisal gaji sebagai wakil bupati. Kewenangannya sebagai plt bupati juga terbatas.

Pakar hukum selanjutnya adalah mantan ketua MK, Hamdan Zoelva. Ia sependapat dengan penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas. Zoelva menjelaskan, jabatan bupati hanya bisa diisi satu orang. Dalam situasi bupati diberhentikan sementara, wakilnya bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Untuk konteks Kukar, pertanggungjawaban Edi Damansyah sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan bupati yaitu Rita Widyasari.

“Kesimpulan saya, wakil bupati yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai pejabat bupati. Kalau dia menjabat sebagai bupati, maka ada dua pejabat bupati pada saat bersamaan,” urainya.

Rangkaian penafsiran itu diperkuat pakar hukum yang lain, Heru Widodo. Sebagai pembicara terakhir, Heru menjelaskan bahwa terdapat banyak kesamaan tafsir contrario dan yurisprudensi Putusan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi. Satu di antaranya Putusan MK 02/PUU-XXI/2023 untuk Kukar dan Putusan MK 67/2020 untuk Bonebolango.

Dari hasil eksaminasi putusan MK, Heru berpendapat, masa jabatan Edi sebagai bupati Kukar definitif adalah dua tahun sembilan hari. Sementara itu, masa jabatan sebagai pelaksana tugas bupati Kukar selama 10 bulan. Keduanya tidak bisa digabung. Secara historis atau yurisprudensi putusan MK, tidak ada putusan yang menyebutkan satu periode adalah gabungan antara penjabat definitif dan plt bupati.

“Dari eksaminasi tersebut, Pak Edi Damansyah masih dapat berkontestasi sebagai calon bupati pada Pilkada 2024,” tegasnya.

Ilustrasi: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID
Ilustrasi: M NAUVAL-KANDELA-KALTIMKECE.ID

Bupati Kukar Edi Damansyah tak berbicara banyak mengenai tafsir dari para ahli hukum tersebut. Ia menilai bahwa simposium ini merupakan forum akademis. Para pembicara yang hadir adalah pakar hukum memiliki otoritas, pengalaman, dan kompetensi di bidang masing-masing. Bupati berharap, simposium ini menjadi proses pembelajaran utuh mengenai keputusan lembaga peradilan. Materi yang disampaikan para ahli juga tidak sebatas kepentingan Kukar tetapi bisa diterapkan di luar Kukar.

“Kukar belum memasuki tahapan pilkada jadi saya tidak ingin banyak berkomentar. Saya hanya berharap, jangan sampai timbul persepsi bahwa hak-hak anak bangsa terlanggar akibat perbedaan tafsir putusan,” terangnya.

Bagaimana Peta Politik Selanjutnya?

Peluang Edi Damansyah mengikuti Pilkada 2024 diyakini membawa dampak besar bagi konstelasi politik Kukar. Sebagai bupati petahana, Edi jelas punya keunggulan. Namun demikian, Pilkada Kukar 2024 amat berkaitan dengan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2024. Hasil kedua pemilu pada awal tahun tersebut dapat memengaruhi pilkada di akhir tahun.

Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda, Budiman, setuju bahwa Edi punya modal besar jika masih berpeluang maju di pilkada. Edi disebut punya birokrasi pemerintahan yang stabil. Struktur pemerintahan yang stabil sangat ideal dalam menjalankan program-program populis.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Simposium Pilkada 2024. Disebut baru satu periode menjabat. FOTO: NALENDRO PRIAMBODO-KANDELA-KALTIMKECE.ID
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Simposium Pilkada 2024. Disebut baru satu periode menjabat. FOTO: NALENDRO PRIAMBODO-KANDELA-KALTIMKECE.ID

Sebagai politikus, Edi Damansyah adalah ketua DPC PDI Perjuangan Kukar. Edi didampingi wakilnya, Rendi Solihin, yang duduk sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan Kukar. PDI Perjuangan juga memiliki modal tujuh kursi hasil Pileg 2019 di DPRD Kukar. Dalam sejumlah kesempatan, Edi menargetkan partainya meraih suara terbanyak di Pileg 2024. Target itu juga diyakini mempermudah jalan PDI Perjuangan meraih tiket langsung dalam pilkada serentak di Kukar.

Budiman melihat hal itu sebagai sebuah sinyal. PDI Perjuangan disebut terus memperkuat pengaruh di Kukar. Tanda-tanda yang Budiman maksud yaitu berpindahnya beberapa anggota partai ke PDI Perjuangan.

Namun demikian, sambung Budiman, Pilkada Kukar 2024 tidak bicara PDI Perjuangan belaka. Masih ada Partai Golkar Kukar yang tak bisa dianggap sebelah mata. Golkar cukup lama mengakar di Kukar. Rita Widyasari yang pernah menjadi bupati, contohnya, juga masih memiliki pengaruh yang patut diperhitungkan.

“Pengaruh Rita sangat besar. Siapa yang diusung beliau (Rita), bisa menjadi rival petahana sekarang,” sambungnya.

Pengamat politik dari FISIP Unmul, Sonny Sudiar, memperkirakan bahwa perolehan suara pileg dan pilpres di Kukar masih berkutat di tiga partai besar. Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan disebut tetap mendominasi.

“Pergeseran perolehan kursi di DPRD Kukar mungkin tidak akan terlalu jauh,” ujar Sonny.

Meskipun demikian, apabila dikaitkan dengan Pilkada Kukar 2024, hasil pileg tadi tetap menempatkan Edi Damansyah memiliki peluang yang bagus. PDI Perjuangan tentu memiliki kepentingan memenangkan kadernya. Sonny menilai, apabila Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap solid, calon-calon yang lain harus bekerja ekstra-keras untuk menandinginya. (*)

Naskah
Nalendro Priambodo
Editor
Fel GM
Ilustrasi
M Imtinan Nauval
Tanggal Penerbitan
1 September 2023
Kandela

Artikel yang ditampilkan di kandela.kaltimkece.id merupakan hasil kerja jurnalistik yang mengikuti Kode Etik Jurnalistik menurut Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sumber literasi ialah buku, lansiran kantor berita resmi, jurnal, hasil penelitian, maupun arsip yang tidak masuk kategori dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Seluruh tulisan selalu didasari sumber yang jelas.

KALTIMKECE.ID
Keren Cerdas
KANTOR
PT Kaltim Keren Cerdas
Jalan KH Wahid Hasyim II
Nomor 16, Sempaja Selatan,
Samarinda Utara, Samarinda,
Kalimantan Timur, 75119.
TELEPON
0811550176
SURAT ELEKTRONIK
VERIFIKASI DAN ASOSIASI
JEJARING MEDIA
LAMAN SITUS
  • Beranda
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kutai Kartanegara
  • Mahakam Ulu
  • Historia
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Lingkungan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Connect With Us :
Copyright © 2018 Kaltim Kece - All right reserved.