Kejadian itu sudah beberapa tahun berlalu. Sakura masih duduk di sekolah dasar sewaktu ayahnya menjatuhkan talak kepada ibunya. Ia dan kedua adiknya ikut sang ibu setelah perceraian tersebut. Ibunya kemudian menikah lagi dengan seorang duda yang punya satu anak.
Sekarang Sakura adalah remaja perempuan yang berusia 14 tahun. Ia tinggal di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Sakura lulus SD dan diterima di SMP pada 2021. Dari pernikahan ibunya tadi, ia memiliki dua saudara tiri. Seorang saudara yang lebih tua adalah anak yang dibawa ayahnya. Seorang lagi, yang bungsu, adalah adik dari perkawinan ibu dan ayah tirinya.
Pada akhir Juli 2023, Kandela menemui Sakura bersama ibunya di kediaman mereka. Sakura sempat bercerita, kehadiran adik bungsunya seperti membuat sang ibu menjauh. Ibunya disebut tidak pernah menanyakan kabar Sakura sama sekali.
“Sumpah, rasanya itu tidak adil buatku. Aku pernah meminta sedikit diperhatikan mama. Tapi yang kuterima adalah bentakan,” lirih Sakura. Mendengar hal tersebut, sang ibu menitikkan air mata. Ia segera memeluk putri sulungnya itu erat-erat.
Kisah selanjutnya dituturkan sang ibu yang telah mendengarkan kisah hidup Sakura. Untuk mencegah pengalaman traumatik, Sakura diminta masuk ke kamar sekaligus menyudahi wawancara.
Menurut penuturan ibunya, Sakura mulai masuk sekolah setelah pandemi Covid-19 berakhir. Ia duduk di kelas dua SMP ketika pelajaran tatap muka dimulai pada 2022. Dari sinilah penderitaan Sakura dimulai. Ia mengaku sering diperolok teman-teman sekelas. Ejekan yang paling sering Sakura terima adalah mengenai bau badan. Menurut pengakuannya kepada sang ibu, Sakura hampir setiap hari di-bully.
“Yang paling parah, dia (Sakura) cerita pernah dipukuli. Dia sudah melapor kepada guru. Gurunya cuma bilang, ‘Sudah, enggak apa-apa.’ Hanya begitu,” tutur sang ibu.
Sering diejek menyebabkan Sakura menghindari teman-temannya. Ia mulai bolos sekolah. Sejak pertengahan 2022, kira-kira selama satu semester, Sakura jarang pergi ke sekolah. Sampai suatu hari pada Februari 2023, Sakura yang sedang mangkir belajar diajak jalan-jalan oleh teman lelakinya. Sakura ternyata ditinggalkan di depan sebuah rumah di Balikpapan Kota. Tak lama kemudian, seorang pemuda keluar dari rumah tersebut. Sakura dibawa masuk. Kesuciannya direnggut.
“Menurut keterangan putri saya, ia sudah menolak berkali-kali. Dia diperkosa saat itu,” tutur sang ibu. Garis wajah ibu Sakura begitu keras ketika berkata demikian.
Pada Juni 2023 atau empat bulan setelah peristiwa tersebut, Sakura sadar telah berbadan dua. Ia sempat merahasiakan hal tersebut. Namun, perutnya kian membesar. Sakura akhirnya berbicara kepada keluarga. Pengakuan itu bak petir di siang bolong bagi ibunya. Sang ibu baru menyadari bahwa anaknya begitu menderita selama ini.
“Kami sudah menerima kondisinya. Dia sudah cukup menderita. Nanti, kami yang akan merawat anaknya (anak yang dikandung Sakura),” tutur sang ibu.
Keluarga juga tengah menyusun upaya hukum. Mereka hendak menuntut keadilan atas anak yang dikandung Sakura. Lebih dari itu, upaya hukum dapat menghindari prasangka buruk orang lain. “Anak saya hanya berharap, setelah melahirkan, ia bisa melanjutkan pendidikan,” tutur sang ibu.
Jangan Ragu Laporkan Perundungan
Tim Kandela berupaya mengonfirmasi perundungan yang dialami Sakura kepada wali kelasnya. Hingga laporan ini ditayangkan, upaya tersebut belum mendapat balasan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Ganung Pratikno, memberikan penjelasan. Ia mengatakan, permasalahan yang dialami murid pasti ditangani sekolah. Ketika permasalahan tersebut menyangkut pelayanan pendidikan, dinas pendidikan dipastikan terlibat.
Disdikbud Balikpapan juga bisa terjun dalam penanganan masalah murid seperti kasus perundungan. Akan tetapi, instansi tersebut mesti menerima laporan dari pihak yang bersangkutan. Laporan dapat dikirim ke media sosial Dinas Pendidikan Balikpapan seperti Instagram atau Facebook. Ganung memastikan, pihaknya menindaklanjuti setiap aduan. Ia meminta murid tidak takut berbicara.
“Masalahnya, anak-anak yang menghadapi masalah (perundungan) cenderung tertutup. Ini paling berbahaya karena menyulitkan kami melakukan intervensi,” katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Ia menduga, masalah yang dihadapi Sakura merupakan dampak kurikulum lama. Dalam kurikulum terdahulu, para murid dituntut pandai membaca, menulis, dan menghitung. Tuntutan tersebut dapat mengganggu psikologi murid sehingga dapat bertindak tidak wajar.
“Anak-anak enggak boleh diperlakukan seperti itu. Mereka harus sekolah dengan suasana yang menyenangkan,” ujarnya.
Ganung memastikan, Kurikulum Merdeka sekarang ini tidak seperti sebelumnya. Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik menciptakan pembelajaran berkualitas sesuai kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik.
Mengenai penanganan perundungan di sekolah, Dinas Pendidikan Balikpapan menyebutkan bahwa hal itu menjadi fokus utama. Ganung menjelaskan, salah satu upaya pencegahan adalah meningkatkan sumber daya manusia. Peningkatan kapasitas tersebut melalui beragam kegiatan seperti bimbingan teknis, workshop, hingga seminar yang berkelanjutan.
“Jika guru memiliki kompetensi bagus, ia akan mampu memberikan pelayanan yang maksimal. Masalah-masalah murid pun bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Ganung juga tak membantah bahwa masalah yang dihadapi seperti Sakura dapat membuat murid berhenti atau diberhentikan sekolah. Ia meminta para murid agar tak risau. Murid yang putus sekolah formal bisa melanjutkan pendidikan di sekolah nonformal atau mengikuti paket A, B, dan C. Balikpapan sudah memiliki lima sekolah nonformal.
Anak Tak Bisa Disalahkan
Perkara anak di bawah umur yang hamil di Balikpapan bukan Sakura seorang. Kasus Sakura hanya puncak gunung es. Menurut catatan Pengadilan Agama Balikpapan, sebanyak 35 permintaan dispensasi menikah anak di bawah umur diajukan sepanjang Januari sampai Mei 2023. Dari jumlah itu, 29 permintaan dikabulkan, satu dibatalkan, dan sisanya dicabut. Sementara sepanjang 2022, sebanyak 112 permintaan dispensasi menikah yang diajukan ke pengadilan.
Dispensasi menikah adalah upaya seseorang mengajukan pernikahan ketika usianya belum memenuhi syarat. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang 16/2019 yang mengubah UU 1/1974 tentang Perkawinan, usia minimal seseorang boleh menikah adalah 19 tahun.
Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Balikpapan, Najamudin, menjelaskan, beberapa asalan anak mengajukan dispensasi menikah. Paling banyak adalah hamil di luar nikah. Alasan lain, orang tua yang khawatir anak mereka berbuat terlarang.
Patria Rahmawaty selaku psikolog mengatakan, anak tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Orang tua memiliki tanggung jawab atas perbuatan anak. Apapun yang dilihat dan didengar anak, kata Patria, sedikit atau banyak pasti memengaruhi kepribadian anak. Anak yang memiliki keluarga harmonis sangat mungkin memiliki karakter positif dan bertanggung jawab.
“Sebaliknya, apabila orang tua fokus dengan urusan sendiri, anak bisa merasa terabaikan,” jelas dosen psikologi Politeknik Negeri Balikpapan itu.
Kebanyakan anak yang duduk di bangku SMP, sambung Patria, memiliki emosional yang labil. Tubuh mereka juga masih berkembang. Anak pada rentang usia tersebut cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Anak gemar melakukan perbuatan yang baru. Umumnya, kata Patria, anak yang belum menginjak 17 tahun akan mencari tempat dan figur yang pas. Tanpa pendampingan orang tua dan guru, anak bisa memilih tempat dan figur yang salah.
“Kalau bertemu dengan orang-orang yang tidak baik, inilah yang membuat anak masuk pergaulan yang tidak sehat,” ingatnya.
Patria menganjurkan agar anak didampingi sejak usia mereka masih belia. Pada saat itulah, anak diberi pengasuhan dan asupan yang terbaik. Termasuk pula, mengajarkan mereka mengenai etika, moral, dan agama. Tanpa itu semua, anak-anak tidak akan bisa disalahkan ketika melakukan perbuatan yang keliru. (*)
Catatan redaksi: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel yang ditampilkan di kandela.kaltimkece.id merupakan hasil kerja jurnalistik yang mengikuti Kode Etik Jurnalistik menurut Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sumber literasi ialah buku, lansiran kantor berita resmi, jurnal, hasil penelitian, maupun arsip yang tidak masuk kategori dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Seluruh tulisan selalu didasari sumber yang jelas.